IT Inventory Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Berdasarkan Peraturan DJBC Nomor PER-6/BC/2023 Pasal 39(1) butir h berbunyi:
memiliki sistem laporan pertanggungjawaban atas pencatatan dalam IT Inventory yang:
1. sesuai dengan parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf @ yang - 33 - merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:
2. menampilkan laporan kegiatan fasilitas TPB sesuai elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:
3. dapat diakses dan diunduh secara langsung dari sistem IT Inventory, dan
4. terintegrasi dengan data pencatatan dan pembukuan dari Penerima Fasilitas TPB.
Artinya laporan IT Inventory dihasilkan oleh sistem ERP perusahaan yang dapat diakses dana diunduh oleh DJBC.
IT Inventory Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone)
Berdasarkan Peraturan DJBC Nomor PER-24/BC/2023 Pasal 4(3) berbunyi:
Berdasarkan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, SINSW dapat menghasilkan laporan IT Inventory dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Artinya laporan IT inventory KEK dihasilkan oleh aplikasi IT Inventory yang terdapat di Sistem INSW Berikut tampilan laporan IT Inventory di sistem INSW.

Adapun kewajiban pelaku usaha adalah mengirimkan data-data yang diperlukan sebagaimana bunyi pasal 2(8) yaitu:
Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data atas pendayagunaan IT Inventory kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi KEK.
Kesimpulan
Demikian perbedaan IT Inventory Kawasan Berikat dengan IT Inventory Kawasan Ekonomi Khusus. Kabar baiknya, PT Lintas Digital Indonesia, menyediakan PruneERP yaitu aplikasi ERP berbasis opensource Odoo untuk memenuhi kedua peraturan tersebut dengan harga terjangkau. Langsung saja kunjungi https://www.prune.id.