1. Apa yang dimaksud dengan IT Inventory di KEK?
IT Inventory adalah sistem informasi persediaan berbasis komputer yang digunakan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mencatat dan mengelola pemasukan, pengeluaran, dan perpindahan barang secara elektronik sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Siapa saja yang wajib menggunakan IT Inventory?
Seluruh Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK wajib mendayagunakan IT Inventory, termasuk:
-
Pelaku Usaha pengolahan
-
Pelaku Usaha pusat logistik
-
Pelaku Usaha jasa (termasuk KEK Pariwisata)
3. Kapan batas waktu wajib penggunaan IT Inventory?
IT Inventory wajib digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen pemberitahuan pabean pertama kali yang menggunakan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan (Bea Masuk, PDRI, dan/atau PPN).
4. Apakah IT Inventory harus terintegrasi dengan sistem Bea Cukai?
Ya. IT Inventory wajib terintegrasi dengan Sistem Aplikasi KEK, yang mencakup:
-
Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
-
Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai (SKP)
-
Sistem perpajakan
5. Bagaimana cara penyampaian data IT Inventory ke Bea Cukai?
Penyampaian data dilakukan melalui:
-
Integrasi sistem menggunakan Application Programming Interface (API), atau
-
Pengisian data melalui portal/webform dalam kondisi tertentu (misalnya UMKM atau masa penyesuaian sistem).
6. Data apa saja yang wajib dikelola dalam IT Inventory?
IT Inventory minimal harus mampu mencatat dan menampilkan:
-
Pemasukan dan pengeluaran barang
-
Barang modal, bahan baku, barang jadi, scrap, dan reject
-
Keterkaitan dengan dokumen pabean dan transaksi keuangan
-
Riwayat aktivitas dan mutasi barang minimal 2 tahun ke belakang
7. Apakah semua Pelaku Usaha wajib mencatat barang dalam proses (work in process)?
Tidak. Pencatatan barang dalam proses (work in process) tidak diwajibkan bagi:
-
Badan Usaha
-
Pelaku Usaha jasa
-
Pelaku Usaha pusat logistik
8. Bagaimana cara mengajukan penetapan pendayagunaan IT Inventory?
Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus:
-
Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK
-
Melampirkan dokumen legal perusahaan dan data sistem
-
Mengikuti pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan pemaparan proses bisnis
-
Menunggu keputusan persetujuan atau penolakan dari Bea Cukai
9. Apakah pemaparan proses bisnis wajib dilakukan?
Ya. Pemaparan proses bisnis wajib dilakukan oleh direksi atau penanggung jawab perusahaan untuk menilai:
-
Kesesuaian proses bisnis dengan IT Inventory
-
Sistem Pengendalian Internal (SPI)
-
Kesiapan integrasi sistem
10. Apa saja kewajiban tambahan selain penggunaan IT Inventory?
Badan Usaha dan Pelaku Usaha juga wajib:
-
Memasang CCTV yang dapat diakses secara daring oleh Bea Cukai
-
Melakukan stock opname minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun
-
Menyelenggarakan pembukuan sesuai prinsip akuntansi
-
Menyimpan dokumen dan catatan usaha selama 10 tahun
-
Memberikan akses data untuk pemeriksaan dan audit
11. Apa sanksi jika IT Inventory tidak dijalankan sesuai ketentuan?
Sanksi dapat berupa:
-
Pembekuan penetapan IT Inventory
-
Pembekuan fasilitas kepabeanan dan perpajakan
-
Pencabutan penetapan IT Inventory
-
Kewajiban penyelesaian barang yang masih berada di KEK
12. Apakah pembekuan atau pencabutan IT Inventory dapat dipulihkan?
Ya. Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberlakuan kembali setelah:
-
Kewajiban dipenuhi
-
Hasil pemeriksaan atau audit ditindaklanjuti
-
Mendapat persetujuan dari Kantor Pabean pengawas KEK
13. Apakah data IT Inventory bersifat rahasia?
Ya. Data IT Inventory bersifat rahasia, hanya dapat diakses oleh pejabat yang berwenang, dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pengawasan, audit, dan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
14. Apakah PER-24/BC/2023 menggantikan aturan sebelumnya?
Ya. PER-24/BC/2023 mencabut dan menggantikan PER-03/BC/2021 dan mulai berlaku sejak 22 Desember 2023.
Catatan untuk Blog
Konten ini disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2023 dan ditujukan sebagai panduan praktis bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus.
Bacaan selanjutnya: